SEMARANGNEXT.ID, SEMARANG — Candaan di grup WhatsApp, membuat stiker dari foto teman, menyindir seseorang melalui status hingga menyebarkan foto tanpa izin mungkin terlihat sepele bagi sebagian pelajar.
Namun aktivitas di ruang digital dapat menimbulkan dampak bagi korban dan, dalam kondisi tertentu, berkembang menjadi persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang ketika menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Kesatrian 1 Semarang, Senin, 14 September 2026.
Dua jaksa Kejari Kota Semarang, Adela Falafiona Magaba dan Zennia Dianistika, memberikan edukasi kepada pelajar mengenai penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.
Materinya dekat dengan kehidupan digital remaja: mulai dari cyberbullying, penipuan daring, penggunaan akun palsu, penyebaran informasi bohong, pembocoran data pribadi hingga ancaman di media sosial.
Pesan utamanya sederhana: apa yang dilakukan di balik layar ponsel tetap memiliki konsekuensi di dunia nyata.
Candaan di Media Sosial Bisa Merugikan Orang Lain
Salah satu hal yang disoroti Kejari Semarang adalah kebiasaan menjadikan teman sebagai bahan candaan di media sosial.
Bentuknya bisa bermacam-macam.
Menyindir seseorang melalui status, menyebarkan fotonya tanpa izin hingga membuat stiker atau konten yang merendahkan orang lain merupakan beberapa contoh yang dibahas dalam kegiatan tersebut.
Bagi pembuatnya, konten itu mungkin hanya dianggap lucu.
Bagi orang yang menjadi sasaran, dampaknya bisa berbeda.
Ketika dilakukan untuk mempermalukan, merendahkan atau menyerang seseorang melalui ruang digital, perilaku tersebut dapat masuk dalam persoalan perundungan siber atau cyberbullying.
Karena itu, pelajar diminta memahami batas antara bercanda dengan teman dan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Bukan untuk Menakut-nakuti Pelajar
Jaksa Kejari Kota Semarang Adela Falafiona Magaba menegaskan edukasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membuat siswa takut menggunakan media sosial.
Tujuannya justru agar pelajar memahami tindakan apa saja yang memiliki risiko hukum.
Media sosial memiliki manfaat besar.
Pelajar dapat menggunakannya untuk berkomunikasi, mencari informasi, belajar, membuat karya hingga membangun jaringan.
Namun ruang yang sama juga dapat digunakan untuk menyebarkan informasi palsu, melakukan penipuan, mengancam atau menyerang orang lain.
Karena itu, kemampuan menggunakan aplikasi saja tidak cukup.
Pengguna juga perlu memiliki literasi digital, etika dan kesadaran hukum.
Akun Palsu Tidak Membuat Pengguna Bebas Bertindak
Penggunaan akun palsu turut menjadi salah satu materi yang disampaikan kepada siswa.
Identitas yang tidak terlihat secara langsung tidak berarti seseorang bebas melakukan apa pun di internet.
Begitu pula dengan menghapus sebuah unggahan.
Konten yang telah dikirim dapat lebih dulu disimpan, di-screenshot, diteruskan ke orang lain atau tersimpan dalam sistem.
Karena itu, pelajar perlu membiasakan diri berpikir sebelum mengunggah atau mengirim sesuatu.
Pertanyaan sederhana dapat digunakan sebelum menekan tombol kirim:
Apakah informasi tersebut benar?
Apakah orang yang ada di dalam foto memberikan izin?
Apakah tulisan tersebut mempermalukan orang lain?
Apakah kita bersedia mempertanggungjawabkan unggahan tersebut jika diketahui guru, orang tua atau orang yang menjadi sasaran?
Beberapa detik untuk mempertimbangkan kembali sebuah unggahan dapat mencegah persoalan yang jauh lebih panjang.
Pelajar Juga Bisa Berhadapan dengan Proses Hukum
Dalam kegiatan tersebut, jaksa juga mengingatkan bahwa usia sekolah tidak otomatis membuat seseorang bebas dari konsekuensi hukum.
Namun penanganan perkara yang melibatkan anak memiliki mekanisme khusus.
Indonesia memiliki sistem peradilan pidana anak yang membedakan penanganan anak dengan orang dewasa dan mengedepankan pendekatan perlindungan serta, pada kondisi yang memenuhi persyaratan, diversi.
Karena itu, edukasi hukum sejak dini menjadi penting agar persoalan tidak sampai berkembang ke tahap penegakan hukum.
Pesan yang lebih penting bukan membuat pelajar takut terhadap pidana.
Tujuannya adalah membuat mereka memahami bahwa tindakan di internet tetap merupakan tindakan yang harus dipertanggungjawabkan.
Bullying Kini Bisa Mengikuti Korban Sampai Rumah
Perundungan di era media sosial memiliki karakter berbeda dengan bullying konvensional.
Jika dahulu perundungan di sekolah mungkin berhenti ketika korban pulang, cyberbullying dapat terus berlangsung melalui ponsel.
Komentar dapat muncul kapan saja.
Foto dapat disebarkan berulang kali.
Stiker dapat masuk dari satu grup ke grup lainnya.
Unggahan yang mempermalukan seseorang juga dapat dilihat jauh lebih banyak orang dibandingkan interaksi langsung di lingkungan sekolah.
Karakter tersebut membuat pencegahan perundungan tidak lagi cukup dilakukan hanya di ruang kelas.
Sekolah, orang tua dan siswa juga perlu memperhatikan interaksi yang terjadi di ruang digital.
Jangan Mudah Sebarkan Foto dan Data Pribadi
Selain perundungan, Kejari Semarang mengingatkan pelajar mengenai pembocoran data pribadi.
Internet membuat informasi dapat berpindah dengan sangat cepat.
Nomor telepon, foto, alamat, tangkapan layar percakapan hingga informasi pribadi lainnya dapat tersebar hanya dalam hitungan detik.
Pelajar karena itu perlu memahami bahwa tidak semua informasi pantas dibagikan.
Hal yang sama berlaku ketika menerima informasi mengenai orang lain.
Mendapatkan foto atau tangkapan layar dari teman bukan berarti seseorang otomatis memiliki hak untuk menyebarkannya.
Literasi mengenai privasi menjadi semakin penting ketika sebagian besar interaksi remaja berlangsung melalui aplikasi digital.
Hoaks Juga Jadi Perhatian
Persoalan lain yang dibahas adalah penyebaran berita bohong.
Kemudahan menekan tombol share membuat sebuah informasi dapat menyebar jauh sebelum kebenarannya diperiksa.
Pelajar didorong lebih kritis ketika menerima informasi.
Judul yang mengejutkan, tangkapan layar tanpa sumber atau pesan berantai tidak seharusnya langsung dipercaya.
Sebelum membagikan informasi, sumber dan konteksnya perlu diperiksa terlebih dahulu.
Kebiasaan sederhana tersebut bukan hanya membantu menghindari persoalan hukum, tetapi juga membangun lingkungan digital yang lebih sehat.
Sekolah Menilai Edukasi Hukum Dibutuhkan
Kepala SMP Kesatrian 1 Semarang M. Agus Hanif menyambut positif pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah.
Menurutnya, edukasi tersebut bermanfaat bagi siswa untuk memperoleh pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum.
Kehadiran jaksa di sekolah juga membuat siswa dapat memahami persoalan hukum melalui contoh yang dekat dengan kehidupan mereka.
Bukan hanya teori mengenai peraturan.
Kasus sehari-hari seperti komentar di media sosial, penggunaan foto teman dan interaksi di grup percakapan membuat pembahasan hukum menjadi lebih mudah dipahami.
Orang Tua dan Guru Juga Punya Peran
Literasi digital tentu tidak dapat dibebankan kepada pelajar seorang diri.
Orang tua memiliki peran membangun komunikasi mengenai aktivitas digital anak tanpa menjadikan pengawasan sebagai sekadar larangan.
Guru dan sekolah juga perlu memiliki mekanisme ketika menemukan perundungan, termasuk yang berlangsung melalui media sosial tetapi melibatkan siswa di lingkungan sekolah.
Yang tidak kalah penting adalah memberikan ruang aman bagi korban untuk melapor.
Perundungan sering kali berlangsung lebih lama ketika korban takut bercerita atau menganggap apa yang dialaminya hanya akan dianggap sebagai candaan.
Sebelum Posting, Berhenti Beberapa Detik
Program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Kesatrian 1 menunjukkan bahwa pendidikan hukum bagi remaja kini harus mengikuti perubahan zaman.
Persoalan yang dihadapi pelajar tidak lagi hanya terjadi di halaman sekolah.
Sebagian berpindah ke Instagram, TikTok, WhatsApp dan berbagai ruang digital lainnya.
Karena itu, kemampuan membaca dan menulis saja tidak cukup.
Generasi yang tumbuh bersama internet juga membutuhkan kemampuan memahami konsekuensi dari setiap aktivitas digitalnya.
Tidak semua candaan harus dijadikan konten.
Tidak semua foto harus disebarkan.
Tidak semua komentar harus ditulis.
Dan tidak semua informasi harus diteruskan.
Sebelum menekan tombol post, send atau share, berhenti beberapa detik mungkin menjadi kebiasaan digital sederhana yang layak dimulai.
Karena jejak di internet terkadang bertahan jauh lebih lama dibandingkan waktu yang dibutuhkan untuk membuatnya.
Aktivitas Digital yang Perlu Diwaspadai Pelajar
Cyberbullying — mempermalukan, merendahkan atau menyerang orang lain melalui ruang digital.
Menyebarkan foto tanpa izin — terutama jika digunakan untuk mempermalukan atau merugikan orang lain.
Membuat konten atau stiker merendahkan — candaan tetap dapat berdampak kepada orang yang menjadi sasaran.
Akun palsu — identitas anonim bukan alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Hoaks — periksa kebenaran informasi sebelum membagikannya.
Pembocoran data pribadi — jangan sembarangan menyebarkan informasi pribadi milik diri sendiri maupun orang lain.
Ancaman digital — pesan dan unggahan yang berisi ancaman dapat menimbulkan persoalan serius.
Penipuan online — jangan mudah percaya terhadap akun, tautan atau tawaran yang tidak jelas.